Diberdayakan oleh Blogger.

Like Box

Followers

Header Ads

Rabu, 12 Maret 2014

Tiga Jenis Laporan Yang Harus Dilaporkan Parpol Ke KPU

0 comments
KPU: Ada Tiga Jenis Laporan Yang Harus Dilaporkan Parpol Ke KPU

Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, ada tiga laporan yang harus dilaporkan partai politik jelang pemilu legislatif. Pertama, laporan awal dana kampanye, laporan pembukaan rekening khusus dan laporan sumbangan periode kedua.

"Untuk periode ini, 3 jenis laporan yang lengkap baru PDI P," ujarnya, di KPU, Jakarta, Jumat (28/2).
Menurut Syarifah, laporan kampanye parpol tahap dua ini tidak akan diadut. Audit dilakukan setelah laporan dana kampanye pascapemilu legislatif atau tanggal 24 April.

"Kita verifikasi kelengkapan dulu, kelengkapan dokumen. Jadi kita tidak menilai atau melakukan asesmen terhadap isi laporan, hanya kelengkapan berkas formatnya," katanya.

KPU, lanjut Syarifah, membutuhkan waktu setidaknya dua hari untuk memeriksa isi laporan. Kalau ada ketidaksesuaian atau kekurangan, KPU  akan menyampaikan kepada parpol agar segera diperbaiki.

"Dua hari per 2 Maret. Jadi kalau mereka serahkan sekarang, jadi punya spare waktu yang cukup. Jadi paling lama tanggal 4. Mereka punya kesempatan dari kita sampaikan mereka punya waktu 5 hari," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar